Kabar Papua
Delapan Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora OPM Ditahan, KPH HAM Papua Desak Presiden
Kabar terbaru, delapan orang mahasiswa pengibar Bendera Bintang Kejora OPM di GOR Cendrawasih masih ditahan. KPH HAM Papua desak Presiden Jokowi.
Editor:
Frandi Piring
TribunPalu.com/Handover
Delapan Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora OPM Ditahan, KPH HAM Papua Desak Presiden.
Hal ini sesuai Pasal 46 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 junto Pasal 28E ayat (3), UUD 1945 junto pasal 24 ayat (1),
UU Nomor 39 Tahun 1999 demi menghentikan praktek Kriminalisasi Pasal Makar di Papua.
(Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay./Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)
Gubernur Papua, Ketua DPR Papua dan Ketua MRP juga diminta segera mendesak Pemerintah Pusat membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Selanjutnya melakukan klarifikasi sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com