Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

Delapan Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora OPM Ditahan, KPH HAM Papua Desak Presiden

Kabar terbaru, delapan orang mahasiswa pengibar Bendera Bintang Kejora OPM di GOR Cendrawasih masih ditahan. KPH HAM Papua desak Presiden Jokowi.

Editor: Frandi Piring
TribunPalu.com/Handover
Delapan Orang Pengibar Bendera Bintang Kejora OPM Ditahan, KPH HAM Papua Desak Presiden. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora OPM di GOR Cendrawasih pada Desember 2021 lalu.

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia ( KPH HAM ) Papua masih terus mengawal proses hukum 8 mahasiswa pengibar Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021 saat HUT OPM.

Kordinator Litigasi KPH HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan, sudah tiga bulan lamanya delapan mahasiswa tersebut ditahan di Markas Polda Papua.

"Mereka ditahan dengan status tersangka dan berkasnya masih belum dinaikan ke kejaksaan. Malah diperpanjang 30 hari,

terhitung sejak 30 Januari 2022 hingga 1 Maret 2022," kata Gobay kepada Tribun-Papua.com, Senin (7/2/2022).

(Pengibaran Bendera Bintang Kejora OPM ditahan pada Desember 2021./Tribun Papua)

Menurutnya, merunut kewenangan pasal 29 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara,

membuktikan fakta kriminalisasi Pasal Makar yang dimaksudkan, kemungkinan pihak penyidik Polda Papua masih kesulitan menemukan alat bukti.

"Yang dimaksud alat bukti antara lain, surat dan saksi yang akan digunakan untuk menguatkan dugaan tindak pidana makar

yang dituduhkan kepada delapan mahasiswa Papua pengibar bintang kejora," ucapnya.

Karena itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan beberapa hal penting terkait delapan mahasiswa tersebut.

"Presiden Republik Indonesia segera terbitkan Keputusan Presiden tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan pelurusan

atau Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021," ujar Ego.

Pihaknya juga meminta agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk membebaskan tanpa syarat 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di Depan GOR Cenderawasih Jayapura, 1 Desember lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved