Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Covid di Sulut

BREAKING NEWS Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Edaran Antisipasi Lonjakan Covid

Surat edaran itu ditujukan ke Bupati/wali kota se Sulut. ada 6 poin arahan khusus untuk rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Ryo Noor
Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat edaran nomor 440/22.1249/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat edaran nomor 440/22.1249/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Surat edaran itu ditujukan ke Bupati/wali kota se Sulut.

Selain itu ada 6 poin arahan khusus untuk rumah sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19 belakangan ini.

Flora Krisen Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Baca juga: Akhirnya Elly Sugigi Minta Maaf, Banjir Cibiran Usai Sebut Fuji Star Syndrome: Mendewa-dewa Dia

Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:

Mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus covid 19 yang signifikan di provinsi Sulut agar menginstruksikan

1. Mengaktifkan kembali rumah isolasi di wilayah kerja masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100-200 dan pembiayaan ditanggung oleh kabupaten/kota

2. Menyiapkan rumah isolasi (bagi daerah yang belum memiliki rumah isolasi) di wilayah kerjanya masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 dan pembiayaan ditanggung masing-masing kabupaten/kita

3. Rumah isolasi diprioritaskan untuk isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan antigen/PCR Positif tanpa gejala

4. Menyiagakan puskesmas dan tim tracking di masing-masing wilayah kerja untuk pemantauan isolasi mandiri di rumah, desa/kelurahan dengan pembiayaan dari anggaran masing-masing kabupaten/kota

5. Menyiapkan kebutuhan logistik dan pembiayaan tenaga kesehatan fasilitas kesehatan di wilayah kerja masing-masing

B. Rumah sakit pelaksana pelayanan Pasien Covid 19 untuk segera

1. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid 19 sesuai kesepakatan rapat bersama, dengan penambahan jumlah tempat tidur sebanyak 20 persen dari total jumlah tempat tidur rumah sakit

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kesehatan di rumah sakit termasuk pemeriksaan swab PCR

3. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid 19 sesuai wilayahnya untuk melakukan pengaturan rotasi tenaga kesehatan sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah pasien yang ada

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved