Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polwan Manado

Akhirnya Terungkap Sosok Polwan Manado yang Dikabarkan Hilang, Ternyata Buronan Propam Kasus Desersi

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.  

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Briptu C belakangan ini ramai diperbincangkan di jagad maya Sulawesi Utara.

Sosok Polisi Wanita (Polwan) yang memiliki paras cantik asal Manado beberapa waktu lalu viral dikabarkan hilang.

Namun kenyataannya kini tengah diburu Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya ramai di media sosial hilangnya sosok Polisi Wanita (Polwan).

Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang.

Baca juga: SOSOK Briptu C, Polwan Cantik Manado yang Viral Dikabarkan Hilang, Kini Jadi Buronan Propam

Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.  

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya salah satu oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang viral di media sosial.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved