Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lapas Cipinang

Napi Lapas Cipinang Ungkap 'Bisnis' Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi kabar dugaan jual beli kamar

Editor: Aswin_Lumintang
viva.co.id
Ilustrasi Bahan baku narkoba yang ditemukan di dalam Lapas Cipinang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi kabar dugaan jual beli kamar hingga Rp25 juta di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang sebagaimana diungkapkan oleh seorang narapidana.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan, pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk mengenai layanan terhadap warga binaan atau narapidana.

"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

LP Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.
LP Narkoba Cipinang, Jakarta Timur. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)

Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.

Pengakuan Napi Lapas

Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Cipinang berinisial WC membongkar praktik dugaan jual beli kamar hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Bea Cukai Sulbagtara Dukung Keberlanjutan Direct Call Ekspor Via Udara Manado-Jepang

Baca juga: KPK Ungkap Keterlibatan Kader Partai Demokrat di Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Ia mengatakan, narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dikutip dari Tribun Jakarta.

WC menjelaskan para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas.

Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Warga yang Ditahan Pasca Ricuh di Dumoga

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media berikut bukti foto kondisi tahanan membantah hal tersebut.

Dia mengatakan, narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan.

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony.
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved