Sabtu, 30 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Se-Indonesia Harus Tahu Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi, Mudah Banget

Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Nah sekarang ini, SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi.

Tayang:
Editor: Shity Nurjanah
KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi SIM A dan C. 

4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.

Baca juga: Se-Indonesia Harus Tahu, Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Tak Ribet Antre

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved