Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Se-Indonesia Harus Tahu Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi, Mudah Banget

Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan. Nah sekarang ini, SIM bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi.

Tayang:
Editor: Shity Nurjanah
KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi SIM A dan C. 

8. Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

9. Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

10. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

11. Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

12. Unduh aplikasi //app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

13. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

SIM gratis dari Polri (Kolase TribunStyle, Warta Kota/Tribunnews.com)

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.

Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

3. Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved