Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Pria Setubuhi Dua Mayat Perempuan Remaja di Hutan, Ditangkap dan Divonis Seumur Hidup

Seorang pria melampiaskan nafsu terhadap remaja yang sudah dibunuh terlebih dahulu di Kupang. Ditangkap dan divonis seumur hidup.

Editor: Frandi Piring
Foto via samudrapost.com
Dua mayat perempuan remaja disetubuhi pria di Kupang. Yustinus divonis seumur hidup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria bernama Yustinus Tanaem (41) alias Tinus divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dua perempuan remaja di Kupang.

Tinus menyetubuhi mayat kedua korban setelah dibunuhnya.

Pelaku merupakan seorang sopir truk asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kupang.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupang, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala menuntut Tinus dengan hukuman mati.

Perkosa dan bunuh 2 remaja perempuan

Dua korban yang diperkosa dan dibunuh oleh Tinus adalah MB (18) dan YAW alias N (19).

N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).

Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).

Dua jenazah tersebut memiliki kondisi sama. Mereka dibunuh terlebih dulu, lalu disetubuhi.

Pembunuhan berantai tersebut terungkap setelah warga menemuna mayat perempuan yang belakangan diketahui sebagai N pada Senin (17/5/2021).

Mayat N ditemukan dalam kondisi membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.

Tinus mengenal dua korban di Facebook dan merayu mereka agar mau diajak bertemu.

Kepada korban, Tinus menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di toko di wilayah Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

N yang baru menyelesaikan sekolahnya di SMK tergiur dengan tawaran Tinus. Ia pun naik motor ke Kupang untuk menemui Tinus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved