Nasional
Pria Setubuhi Dua Mayat Perempuan Remaja di Hutan, Ditangkap dan Divonis Seumur Hidup
Seorang pria melampiaskan nafsu terhadap remaja yang sudah dibunuh terlebih dahulu di Kupang. Ditangkap dan divonis seumur hidup.
Bukannya ke tempat tujuan, motor ternyata diarahkan menuju Kelurahan Batakte di Kabupaten Kupang dengan alasan Tinus ingin menemui temannya di dalam hutan.
Sesampainya di dalam hutan, N diminta untuk berhubungan badan dengan Tinus. Permintaan itu ditolan dan N pun berusaha melarikan diri.
Tinur mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan membunuhnya. N melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibanting dan ditikam oleh Tinus
Setelah itu korban memperkosa mayat korban. Usai membunuh korban, pelaku menyimpan pisaunya.
Modus dan motif pembunuhan pada korban lain, MB sama persis dengan N yang saat itu masih duduk di bangku SMA.
"Pisau yang dipakai untuk membunuh dua korban ini menggunakan pisau yang sama," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu (22/5/2021)
Bahkan saat ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021), Tinus sedang membawa pisau yang ia gunakan untuk membunuh para korban.
Tinus berhasil dutangkap setelah petugas memeriksa ponsel milik korban dan menemukan data di jejak digital tersangka.
Ibu korban nyaris pingsan saat rekontruksi
Rekontruksi pembunuhan N oleh Tinus digelar pada Jumat (28/5/2022).
Saat rekontruksi, orangtua korban yakni Andreas Welkis dan Helena Kusnawwati Lie Welkis ikut datang.
Melihat adegan demi adegan, ibu korban, Helena terus menangis dan nyaris pingsan.
Saat itu ia melihat reka adegan Tinus membanting dan menikam leher korban, serta memperkosa mayat korban.
"Benar-benar kejam. Anak saya sudah mati (meninggal) tapi dia (Tinus) masih sempat memerkosa nya. Apa salah anak saya sehingga dia berbuat sekejam itu," kata Helena geram.
Sementara sang ayah lebih banyak duudk termenung. Andreas menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.