Viral Medsos
Pria yang Pura-pura Pincang dan Mengaku Jadi Korban Tabrak Lari di Condet Dijerat Pasal Berlapis
Ia dipersangkakan dengan pasal Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan.
"Iya betul sudah kita tangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Santoso saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Meski begitu, Kombes Budi belum membeberkan lebih detail terkait kasus yang menjadi perbincangan netizen.
Ia hanya mengiyakan bahwa penangkapan pria yang viral tersebut sudah dilakukan jajarannya.
Budi hanya menyebut pihaknya akan merilis informasi penangkapan ini dalam waktu dekat melalui konferensi pers.
"Nanti lengkapnya setelah rilis, ya," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral merekam aksi pria yang dibonceng pemotor mengejar sambil menunjuk-nunjuk sebuah mobil di Jalan Condet Raya pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Anehnya, saat turun dari motor ia tampak berlari mengejar mobil yang dituding melakukan tabrak lari.
Namun, saat mengadang mobil, pria ini berjalan pincang untuk mempengaruhi warga sekitar bahwa ia menjadi korban tabrak lari.
Kejadian itu terekam oleh kamera korban di depan Plaza PP Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari akan Dijerat Pasal Berlapis