Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Pria yang Pura-pura Pincang dan Mengaku Jadi Korban Tabrak Lari di Condet Dijerat Pasal Berlapis

Ia dipersangkakan dengan pasal Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan.

Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Seorang pria diduga berpura-pura pincang agar bisa melakukan pemerasan bermodus korban tabrak lari di Jalan TB Simatupang, Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur menciduk pria yang mengaku ditabrak seorang pengendara mobil dan pura-pura pincang hingga viral di media sosial.

Pria yang terekam kamera korban yang ditunjuk-tunjuk sambil mencoba memprovokasi pengendara lain itu sudah ditangkap setelah viral selama beberapa hari terakhir.

Polisi menangkap pria pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Soal Harta Warisan Mendiang Uje, Umi Pipik Bongkar Fakta Pembagiannya

Pria berinisial AF (46) diamankan di kediamannya di Kawasan Pancoran Mas, Depok, Sabtu (29/1/2022).

AF kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Tersangka bernama AF. Ia sengaja melakukan pura-pura terinjak atau terlindas mobil untuk melaksanakan modus kejahatannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budhi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (30/1/2022).

Atas tindakan modus itu, AF dijerat pasal berlapis.

Ia dipersangkakan dengan pasal Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang perbuatan fitnah dan melakukan pemerasan.

Adapun ancaman hukuman penjara yang bakal diterima AF adalah 9 bulan dan 4 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan pelaku pemerasan dengan modus berupura-pura pincang kepada seorang pengendara mobil di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Aksi itu direkam langsung oleh rekan korban di mana AF yang berboncengan sepeda menunjuk-nunjuk kepada korban bahwa ia menjadi korban tabrak lari.

Ia lantas menyetop mobil itu di depan Plaza PP, untuk meyakinkan warga sekitar bahwa tudingannya benar.

Meski begitu, sopir yang diprovokasi tidak menggubris tudingan AF dan langsung meninggakkan lokasi.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur langsung gerak cepat menciduk pria tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved