Kasus Ujaran Kebencian
Nasib Edy Mulyadi yang Hina Kalimantan Kini Resmi Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya diketahui Edy Mulyadi jadi sorotan karena video pernyataan terkait Ibu Kota Baru.
Foto : Edy Mulyadi ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Senin (31/1/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara.