Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ironis Polisi Berprestasi Lecehkan Mahasiswi, Bawa Korban ke Hotel saat Lemas, Dipecat Tidak Hormat

Ironi Bripka BT rudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Korban tak berdaya saat kejadian.

Editor: Frandi Piring
Dok. HO/tweeter @Muhammad ISS
Kasus Polisi rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin. Bripka Bayu Tamtomo alias BT dipecat. 

Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Saat prosesi pemecatan, Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.

Mengaku Menyesal

Raut penyesalan terlihat dari wajah Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Apalagi dia kini resmi dipecat dari Polri.

Bripka BT pun kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.

Sebelumnya ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BT lantas meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Bripka BT Meminta Maaf

Dikutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.

"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved