Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Anggota Polisi Inisial BT Dipecat, Penyebabnya karena Rudapaksa Seorang Mahasiswi Magang

Sudah dipecat. Anggota polisi berinisial BT kini berstatus sebagai warga sipil. Dia dipecat karena telah merudapaksa seorang mahasiswi di Banjarmasin.

Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.

Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.

VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."

"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bayu Tamtomo, Mantan Polisi yang Ditindak PTDH di Polresta Banjarmasin Minta Maaf ke Korban

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Berita Terkait Polri

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/31/bripka-bt-resmi-dipecat-minta-maaf-ke-mahasiswi-korban-rudapaksa-dan-polri-siap-tanggung-risikonya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved