Polri
Anggota Polisi Inisial BT Dipecat, Penyebabnya karena Rudapaksa Seorang Mahasiswi Magang
Sudah dipecat. Anggota polisi berinisial BT kini berstatus sebagai warga sipil. Dia dipecat karena telah merudapaksa seorang mahasiswi di Banjarmasin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah dipecat. Anggota polisi berinisial BT kini berstatus sebagai warga sipil.
Dia dipecat karena telah merudapaksa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain menjadi warga sipil, dia juga harus menjalani hukumannya.
Baca juga: Dulu Remaja Ini Jual Ginjal Demi Beli iPhone, Kini Kondisinya Memprihatinkan Hidupnya Jadi Beban
Baca juga: Man United Langsung Parkir Mason Greenwood Usai Ditangkap Polisi atas Tuduhan Pemerkosaan dan KDRT
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 31 Januari 2022, Info BMKG Hujan Potensi Terjadi Sepanjang Hari

Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
BT telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Bripka BT Meminta Maaf
Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.
"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.
Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu
Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.