Bripda Randy Bagus Menangis Dipecat Dari Polisi, Tersangka Penyebab Novia Aborsi Hingga Meninggal
Simak detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis saat resmi dipecat dan bahkan terancam hukuman 5 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Bripda Randy Bagus oknum polisi yang menyebabkan mahasiswi akhiri hidup di samping makam ayahnya kini hanya bisa pasrah.
Hanya bisa menangisi nasibnya saat dipecat dari anggota Polisi.
Tak hanya itu, ia juga terancam lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Baca juga: Potret Kondisi Bripda Randy Sasongko dalam Penjara, Sel Tahanan Tak Dikunci?
Tangkap layar Detik-detik Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara. (Youtube Tribun Jatim)
Simak detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis saat resmi dipecat dan bahkan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Momen Bripda Randy menangis ini terjadi saat ia menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Foto Bripda Randy di Tahanan Jadi Sorotan, Benarkah Hanya Formalitas?

Saat sidang berlangsung, tampak momen saat Bripda Randy mengusap air matanya yang berusaha ia tahan.
Untuk fakta-fakta terbaru tentang kasus Bripda Randy, berikut ulasannya.
1. Dipecat Dari Polisi
Sementara itu, Bripka Randy Bagus menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat.
Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Pantas Bripda Randy Minta NWR Aborsi Sampai Dua Kali, Ternyata Punya Hubungan Dengan Wanita Lain

Setelah menjalani sidang kurun waktu tiga jam tersebut, Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat.