Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Percabulan di Manado

Polresta Manado Sudah Tangkap 4 Pelaku Cabul, Julianto Sirait: Orang Terdekat Korban 

Sepanjang bulan Januari ini sudah empat orang pelaku yang ditangkap Polresta Manado dengan lokasi berbeda.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kapolresta Manado didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin, melakukan press confrence pelaku cabul sepanjang bulan Januari dari tanggal 1 sampai 26, Kamis (27/1/2022). 

Sepanjang bulan Januari ini sudah empat orang pelaku yang ditangkap Polresta Manado dengan lokasi berbeda.

Keempat pelaku sesuai laporan polisi yaitu: 

1. Nomor: LP/BI 143/1/2022 / Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 20 Januari 2022, Pukul
20.00 Wita An Terlapor FS. 

2. Nomor LP/B/ 78/1/2022 1 Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 11 Januari 2022, Pukul 16.35 Wita An Terlapor AK. 

3. Nomor LP/B/115/1/2022 / Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 17 Januari 2022, Pukul 09.10 Wita An Terlapor HP. 

4. Nomor LP/B/33/1/2022 / Sulut / Resta Mdo / Polda Sulut, Tanggal 05 Januari 2022, Pukul 08.34 Wita An Terlapor IP. 

Kapolresta Manado menyampaikan keempatnya berinisial FS warga Mahawu, AK warga Tateli, HP juga Tateli dan IP warga Sindulang. 

"Keempat korban adalah CM (8), PL (10), FP (14) dan FK (13)," kata Kapolresta. 

Dari keempat pelaku Kapolresta Sampaikan mereka melakukannnya di tempat berbeda, kejadian pertama di Mahawu, kedua di Pinelemg, ketiga Kalasey dan keempat Sindulang. 

"Pasal yang diilanggar pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang," tegas Sirait. 

Lanjutnya, pelaku melanggar undang-undang sehingga mendapat ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dengan denda 5 M.

"Fakta yang diperoleh dilapangan di Mahawu pelaku menyetubuhi korban yang merupakan keponakannnya yang baru berumur 9 Tahun. 

Di Desa Pineleng koban dicabuli dengan meraba-raba kemaluan serta payudaranya yang baru berumur 9 Tahun. 

FP di Tateli di mana korban saat sedang tiduran kemudian pelaku langsung meraba payudara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved