Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Aborsi

Masih Ingat Brpda Randy? Dulu Viral karena Sebabkan Seorang Mahasiswi Akhiri Hidup, Begini Nasibnya

Masih ingat dengan oknum polisi yang sebabkan seorang mahasiswi mengakhiri hidup.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/Google
Kolase foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan meninggal dunia di Kuburan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan oknum polisi yang sebabkan seorang mahasiswi mengakhiri hidup.

Diketahui oknum polisi Brpda Randy Bagus kasusnya masih sementara proses.

Terkait hal tersebut pekan ini akan menjalani sidang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis (27/1/2022), Ada yang Sedang Lalui Fase Sulit karena Jauh dari Pasangan

Baca juga: Tak Diajak Melamar Kerja, Pemuda Ini Sakit Hati hingga Habisi Sahabatnya Sendiri

Baca juga: Pindah Ibu Kota Disebut Seimbangkan Pembangunan di RI, Tenaga Ahli Utama KSP: Kemajuan Bangsa

Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23) yang kasusnya viral beberapa waktu lalu, bakal menjalani sidang Kode Etik Polisi, pekan ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaksanaan sidang tersebut bakal digelar dalam pekan ini.

Mengenai kapan hari dan tanggal, pelaksanaan sidang internal tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim dalam minggu ini.

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu, bakal menyampaikan hasil keputusan sidang tersebut, tatkala proses keseluruhan sidang telah dinyatakan rampung dan dapat segera dipublikasikan.

"Iya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik. Dalam pekan ini, akan segera disidangkan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/1/2022).

Terkait durasi lama waktu sidang. Gatot mengatakan, hal tersebut sangat bergantung materi proses persidangan yang akan bergulir, nantinya.

Manakala, materi hasil penyidikan yang telah dihimpun beberapa waktu lalu, terbilang cukup. Maka proses putusan sidang, dapat segera diketahui dalam waktu singkat.

Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi macam-macam. Dan memilih tetap akan menunggu hasil sidang putusan Kode Etik Polisi yang dijalani oleh Bripda Randy, nanti.

"Kalau 1 hari bisa selesai, ya selesai. Kalau masih ada saksi lagi yang harus dimintai keterangan lagi, ya bisa 2 hari. Ya tergantung hasil sidangnya nanti," pungkasnya

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved