Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengakuan JS Orang yang Ditahan di Penjara Dalam Rumah Bupati Langkat, Dapat Perlakuan Begini

Seorang warga yang merupakan penghuni penjara itu menceritakan bagaimana kehidupannya selama di dalam kerangkeng tersebut.

Editor: Alpen Martinus
(TRIBUN MEDAN/HO)
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

Fakta ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan assesment terhadap sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

"Iya kan tidak semua korban narkoba itu, ada juga yang mungkin maling, mungkin ini nakal ya kan kita juga nggak tahu persis," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, Rabu (26/1/2022).

Ia menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan urine terhadap penghuni penghuni kerangkeng, terdapat dua orang dengan hasil negatif.

"Tujuh positif, dua negatif," ujar dia.

Toga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.

"Sementara ini belum ada temuan lain. Kita coba lagi mendatangi rumah 30 orang lagi, kita datangi keluarganya supaya mau di assesment," jelasnya.

Evakuasi sempat Diadang Warga

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, saat petugas melakukan evakuasi pada Senin, mereka mendapat penolakan dari warga.

Warga menolak 27 pekerja yang diduga diperbudak itu dipindahkan.

Akhirnya, para pekerja itu diserahkan kepada keluarganya masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.

"Itu rencana awal akan dipindahkan, tetapi tim yang ada di sana sempat mendapat penolakan dari orangtua dan beberapa warga," katanya.

Dikatakan Hadi, warga dan keluarga bersikeras agar 27 tahanan itu tetap berada di lokasi.

Mereka menyebut, fasilitas yang anak mereka terima gratis tanpa pungutan biaya.

"Mereka mengatakan, ini tempat sudah layak. Mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya, kami juga tidak membayarnya," terang dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved