Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Kesehatan

Gejala Diserang Covid 19 Omicron dan Hal yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi

Inilah tanda atau gejala tubuh kita sudah diserang virus corona atau covid 19 Omicron. Tetap waspada, karena bisa saja kita mengalami gejala ringan.

buoyhealth.com
ilustrasi batuk. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah tanda atau gejala tubuh kita sudah diserang virus corona atau covid 19 Omicron

Tetap waspada, karena bisa saja kita mengalami gejala ringan Omicron, yaitu menyerupai batuk dan flu.

"Mengingat gejala Omicron yang ringan dan sulit dibedakan dengan batuk dan flu biasa, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan testing bila merasakan gejala tersebut. Tidak pergi ke area publik atau melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala ringan seringan apapun," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan,, Senin (24/01/2022).

Baca juga: Gempa Terkini Pukul 06.34 WIT Rabu 26 Januari 2022, Info Lengkap BMKG Ini Lokasi Titik Pusatnya 

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 14.30 WIB, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan, Korban Jatuh Terlindas Truk

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Rabu 26 Januari 2022, Info BMKG: 26 Daerah Patut Waspada

Ilustrasi flu

Ilustrasi flu (intisari-online.com)

Varian Omicron dapat menimbulkan berbagai derajat keparahan baik tanpa gejala, ringan, sedang hingga berat.

Mengutip laman Kemkes, gejala yang dilaporkan umumnya bersifat ringan seperti:

- Demam

- Batuk

- Kelelahan

- Pilek

- Nyeri tenggorokan

- Sakit kepala

Ilustrasi Sakit Kepala atau migrain

Ilustrasi Sakit Kepala atau migrain (The Doctors Weighs In)

Data Terbaru

Berdasarkan data New All Record Kementerian Kesehatan tanggal 1-22 Januari 2022, jumlah kasus konfirmasi nasional terus meningkat dalam 4 minggu terakhir.

Data terakhir yang dihimpun Kemenkes menunjukkan kasus konfirmasi di Indonesia sebanyak 1.626 kasus dengan 20 pasien di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan 2 pasien meninggal dunia.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron?

Segera lakukan isolasi mandiri di rumah.

Saat ini Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis.

Lakukan langkah ini apabila terkonfirmasi positif Covid-19 Omicron:

1. Tes PCR

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

2. Pasien Terima Pesan WA

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

3. Konsultasi Daring dengan Dokter

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine, dengan cara:

- Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan

- Masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

4. Terima Resep Digital

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Nantinya, obat dan vitamin akan dikirim ke alamat Anda oleh Sicepat dari Apotek Kimia Farma

Jenis Obat Gratis yang Diberikan

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:

1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet;

2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Syarat Layanan Telemedisin Isoman Omicron

1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;

2. Usia pasien minimal 18 tahun;

3. Kondisi rumah layak isoman;

4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;

5. Berdomisili di Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari kemkes.go.id yang diakses pada (24/1/2022).

Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.

Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.

(Tribunnews/com/Widya)

Berita Terkait Virus Corona

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/26/gejala-omicron-mirip-flu-ini-yang-harus-dilakukan-jika-dinyatakan-positif-covid-19?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved