Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

SMK Negeri 2 Bitung Gelar Deklarasi Anti Bullying

Menyikapi dan mengantisipasi agar aksi seperti itu tidak terjadi lagi, SMKN 2 Bitung melaksanakan Deklarasi Perundungan atau Bullying.

christian wayongkere/tribun manado
Deklarasi anti bullying di SMKN 2 Bitung, ditanda dengan penandatanganan dan memasang hasil karya agen perubahan 

"Cara lainny mengatasi terjadinya bullying, siswa harus berkarakter Pancasila. Pamahi dengan baik dan benar jangan hanya menjadi slogan deklarasi anti Bullying," tegasnya.

Pendapat lainnya tentang bullying disampaikan Eugenia Mantiri, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Sebagai agen perubahan harus tunjukkan ke siswa lainnya, agar tidak melakukan aksi bullying.

Perundungan atau Bullying, dari data Nasional yang dia peroleh, ada 161 kasus terjadi di Indonesia dengan lokasi yang paling mendominasi di sekitar sekolah.

"Lewat agen perubahan, bisa cegah dan antisipasi terjadinya Bullying. Para siswa dineri penguatan, profil pelajar pancasila," kata Eugenia Mantiri.

Anti atau menolak terjadinya Bullying, tak hanya di sampaikan tapi harus dilakukan para siswa.

Di SMKN 2 Bitung, sudah ada agen perubahan yakni para sisea kelas X, mereka yang akan menjadi agen ke rekannya agar hal bullying tidak terjadi.

Masalah bullying juga, tak lepas dwri peran orang tua kerjasama dengan sekolah.

Karena ada tiga faktor paling strategis dalam pendidikan anak, pertama faktor orang tua, pemerintah dan masyarakat.

"Orang tua tidak bisa bebankan ke sekolah dalam mendidik dan mengurus anak, tapi bersama-sama perhatikan anak didik. Lalu peran masyarakat juga perhatikan sekolah dan siswa, kalau melihat berada di luar sekolah saat jam pelajar atau kedapan melakukan hal-hal yang tidak baik, laporkan ke sekolah atau di himbau," kata dia.

Jerat Hukum

Menurut Meiva Woran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kota Bitung terkait perundungan adalah tindakan yang tidak menyenangkan dan bertengan dengan peraturam perundang-undangan.

"Aksi perundungan atau bullying biasanya dilakukan dengan tindakan dan dengan perkataaan. Ada jeratan hukum bagi pelaku perundungan atau pembully," kata Meiva Woran.

Untuk itulah, pihaknya menghimbau kepada seluruh siswa agar berhati-hati ketika melakukan sesuatu apalagi bullying ke sama siswa.

Dengan adanya siswa yang sudah menjadi agen perubahan, bisa jadi pahlawan perubahan agar anti perundungan dan anti bullying.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved