Wajib Tahu
Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir, Berikut Persyaratannya
Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir?
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib bisa didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akta kelahiran.
Sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan, Anda harus tahu segmen JKN-KIS Anda.
Apakah termasuk peserta bukan penerima upah (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), atau penerima bantuan iuran (PBI).
Sebelumnya Pemerintah mewajibkan bayi baru lahir untuk daftar BPJS Kesehatan.
Baca juga: Peringatan Dini Senin 24 Januari 2022, BMKG: 23 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi
Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.
Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD