Sosok Irjen Pol Risyapudin Nursin, Kapolda Malut yang Digugat Mantan Anak Buah, Ini Sebabnya
Profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Irjen Risyapudin Nursin Kapolda Maluku Utara mengambil keputusan untuk memecat oknum Polwan yang selingkuh.
Akibatnya, jendral bintang satu ini digugat oleh mantan anak buahnya tersebut.
Kapolda Malut pun tak untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Tenaga Kerja Asing Cina Transit di Sulut, Hendak Kerja di Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah
Irjen Risyapudin Nursin (kiri), Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh. Simak profil dan biodatanya.(Kolase TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI dan ilustrasi Tribun Kaltara)
Berikut profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.
Diketahui, Irjen Risyapudin Nursin baru saja memecat oknum polisi wanita (Polwan) berinisial R karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS.
Merasa tak terima karena mendapat Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH), R kemudian menggugat Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan terkait gugatan R kepada Kapolda Maluku Utara.
Baca juga: Gempa Terkini Senin (3/1/2022) Pagi, Guncang Wilayah Maluku Utara 5.0 SR, Info BMKG Titik Lokasinya
Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan terhadap gugatan tersebut.
"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022).
Dia menambahkan, persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom).
Hal ini dikarenakan Pengadilan berlokasi di Ambon.
Baca juga: Nelayan Asal Talaud Ditemukan Selamat di Maluku Utara, Sempat Hilang di Laut Bebas Selama 5 Hari
Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait gugatan yang diajukan Bripka R ini, mengingat masih terdapat kekurangan dan belum bisa untuk menggugat Skep pemecatan.
Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.
Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.