Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelarangan Honorer

Pemerintah Larang Pengangkatan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Tahun 2023 Tanpa Honorer

Pemerintah larang pengangkatan tenaga honorer. Ya, Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah larang pengangkatan tenaga honorer. Ya, Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.

Dilansir laman resmi, menpan.go.id, pelarangan pengangkatan tenaga honorer ini pun telah tercantum dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini.

Tenaga Honorer Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berikut Ini yang Bakal Dipertahankan
Tenaga Honorer Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berikut Ini yang Bakal Dipertahankan (Instagram Kemenpanrb)

Lalu, yang banyak menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

 
- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)

Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 00.30 WIB, Pengendara Vario Tewas di TKP, Motor Nyangkut di Belakang Truk

Baca juga: Hebat, Wanita Ini Berhasil Lahirkan 10 Anak Kembar Lewat Proses Normal, Prestasi Luar Biasa

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved