Pelarangan Honorer
Pemerintah Larang Pengangkatan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Tahun 2023 Tanpa Honorer
Pemerintah larang pengangkatan tenaga honorer. Ya, Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan di instansi pemerintahan
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini."
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Sementara, Pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.
Tjahjo pun menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” terang Tjahjo.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Kini Bekerja di Instansi Pemerintahan?, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/21/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-yang-kini-bekerja-di-instansi-pemerintahan?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi