Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Nyatakan Banding Begitu di Vonis Setahun

Anak pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sudah mengetahui kalau orangtua mereka terjerat kasus narkoba.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). 

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu-sabu.

Baca juga: Sosok Irjen Pol Risyapudin Nursin, Kapolda Malut yang Digugat Mantan Anak Buah, Ini Sebabnya

Baca juga: Rawan Gempa, Berikut Titik Sumber Gempa di Sulawesi Utara Menurut BMKG Sulut

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Siapkan banding

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, tak terima dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjerat mereka.

Karenanya, mereka mengajukan banding secara langsung saat sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu, (11/1/2022).

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.

Pihak Nia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.

"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti diberitakan Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.

Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Balikpapan, 5 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Puluhan Kendaraan

Fakta hukum tersebut merujuk pada alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah tertuang selama ini dalam persidangan Nia dan Ardi.

"Bukti surat antara lain, hasil asesmen BNN RI serta hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Provinsi DKI Jakarta, bukti keterangan ahli," ujar Wa Ode.

"Semuanya bersesuaian satu sama lain, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved