Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Nyatakan Banding Begitu di Vonis Setahun

Anak pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sudah mengetahui kalau orangtua mereka terjerat kasus narkoba.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anak pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sudah mengetahui kalau orangtua mereka terjerat kasus narkoba.

Bahkan anak-anak sudah mendengar vonis satu tahun penjara yang dialamatkan kepada ayah dan ibu mereka.

Lantas bagaimana reaksi anak-anak Nia dan Ardi?

Baca juga: Ini Kesaksian Sopir Truk Tronton yang Tabrak Kendaraan di Simpang Rapak Balikpapan

"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

"Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa melanjutkan.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (kanan) dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (kanan) dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie ((KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS))

Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkannya.

"Habis ada putusan itu dia boleh video call. Untuk nenangin," kata Theresia.

Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.

Padahal, kata Theresia, pihak keluarga memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.

"Semuanya juga syok, sedih banget juga. Jujur, kita punya ekspektasi. Pas dengar, ternyata hukuman hakim satu tahun penjara. Ya itu benar-benar enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih saja," ungkap Theresia.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.

Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved