Kasus Pencabulan di Sulut
Bocah 10 Tahun di Manado Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pemprov Sulut Berikan Pendampingan
Pemprov Sulut di bawah pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mengecam keras kasus kekerasan tersebut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bocah berusia 10 tahun di Kota Manado Provinsi Sulut jadi korban kekerasan seksual
Pemprov Sulut di bawah pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw mengecam keras kasus kekerasan tersebut.
Bocah 10 tahun itu diduga menjadi korban kekerasan seksual orang-orang dekatnya.
Kasus itu pun sudah ditangani Polda Sulut menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Provinsi Sulut.
Kepala DP3AD Sulut, dr Kartika Devi Tanos mengatakan, telah melakukan pendampingan psikologis baik bagi korban maupun keluarga, termasuk layanan bantuan hukum juga telah diberikan.
"Pihak keluarga setuju untuk diproses lebih lanjut,” kata Kartika Tanos pada konferensi pers di Markas Polda Sulut, Jumat (21/1/2022).
dr Kartika Devi Tanos mengatakan, DP3AD sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sekaligus rumah sakit terkait status BPJS lesehatan dari korban.
Kemudian, kordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait kelanjutan pendidikan dari korban.
“Tim psikolog selalu memantau keadaan korban. 18 Januari 2022, saya sendiri melihat langsung kondisi korban dan berdiskusi bersama keluarga,” kata Sekretaris TP PKK Sulut ini.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado.
Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Akibatnya, korban mengalami pendarahan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menyampaikan, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Sebanyak 14 orang diperiksa dalam kasus ini, di antaranya merupakan orang-orang diduga dekat dengan korban.
"Adapun saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, di antaranya ibu korban, ayah tiri korban itu sendiri maupun dari pihak ayah kandungnya, serta tetangga yang mengetahui terkait dengan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban," ujarnya.
Irjen Pol Mulyatno mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Manado/Polda Sulut, Tanggal 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita.