Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narapidana Terima Asimilasi

Syarat Ini Dipenuhi 11 Narapidana Lapas Manado Sampai Terima Asimilasi

Asimilasi rumah ini diberikan kepada 11 napi Lapas Tuminting pada Kamis (20/1/2022) dari total 24 napi yang mendapatkan asimilasi rumah.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Isvara Savitri
Lapas Kelas IIA Tuminting Manado memberikan asimilasi rumah bagi 11 napi, Kamis (20/1/2022). (Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri) 

2. Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika
sebagaimana hanya berlaku bagi napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

3. Asimilasi juga tidak diberikan kepada napi/anak yang melakukan tindak pidana:
    a. pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP);
    b. pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP;"
    c. kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP; atau
     d. kesusilaan terhadap anak sebagai korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

4. Asimilasi tidak diberikan kepada napi/anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved