Narapidana Terima Asimilasi
Syarat Ini Dipenuhi 11 Narapidana Lapas Manado Sampai Terima Asimilasi
Asimilasi rumah ini diberikan kepada 11 napi Lapas Tuminting pada Kamis (20/1/2022) dari total 24 napi yang mendapatkan asimilasi rumah.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Untuk mengatasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) memberikan asimilasi rumah kepada 11 narapidana (napi).
Asimilasi rumah adalah program pembebasan bersyarat yang didapatkan napi, yaitu menjalani sisa masa hukuman pidana di rumah.
Asimilasi rumah ini diberikan kepada 11 napi Lapas Tuminting pada Kamis (20/1/2022) dari total 24 napi yang mendapatkan asimilasi rumah.
Sedangkan 13 sisanya, masih harus menunggu hingga Juni 2022.
Menurut keterangan Kepala Lapas (Kalapas) Tuminting Amry Langkamane, pemberian asimilasi ini dikarenakan Lapas menjadi salah satu tempat yang rentan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Maka itu kami memberikan kebijakan asimilasi rumah di tengah pandemi Covid-19 untuk mengurangi kepadatan di dalam Lapas," terang Amry.
Pemberian asimilasi rumah juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 11 Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, berikut syarat-syarat asimilasi rumah:
1. Asimilasi tidak diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana:
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
b. terorisme;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara;
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.