Gosip Artis
Pantas Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ternyata Ini Ucapan yang Bikin Gaga Muhammad Dapat Hukuman Segitu
Seperti diketahui sidang vonis Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan Laura Anna berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).]
Gaga Muhammad memang kerap menyinggung kelalaian Laura Anna dalam berkendara karena tidak mengenakan sabuk pengaman.
Singgungan itu juga dilontarkan Gaga Muhammad saat membacakan pembelaan.
Inilah pembelaan Gaga Muhammad yang mengaku salah tapi menyebut Laura Anna lalai:
Yang mulia Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, hadirin yang saya hormati. Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri, karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya dan telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak.
Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi, sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri.
Saya yakin tidak ada seorang pun di dunia ini, menginginkan adanya kecelakaan, termasuk diri saya sendiri. Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah adalah takdir Allah yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi.
Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana. Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga sebagaimana berikut.
Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibuktikan dalam visum et repertum September 2020 menerangkan kalau korban tidak ada luka di bagian perut atau pinggang.
Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat, sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan. Bahwa sebelumnya saya sudah mengingatkan korban memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mendengarkan. Berikut patut diduga adanya kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban, untuk disegerakan melakukan pemeriksaan, lebih serius dalam korban emergency. Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darurat. Penanganan secara serius dilakukan hari ke-4 sejak korban dibawa ke rumah sakit dari tanggal 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019.
Selanjutnya hari kelima pada 12 Desember 2019 Laura dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi.
Apakah adil jika kelalaian pihak lain harus dibebankan semuanya kepada saya?
Selain ucapan itu, Gaga Muhammad juga disebut tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada iktikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," kata hakim.
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gaga-muhammad-jalani-sidang-di-pengadilan-negeri-jakarta-timur-2.jpg)