Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Pantas Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ternyata Ini Ucapan yang Bikin Gaga Muhammad Dapat Hukuman Segitu

Seperti diketahui sidang vonis Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan Laura Anna berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).]

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Laporan Laura Anna akhirnya berujung ke pengadilan.

Terlapor, Gaga Muhammad pun sudah divonis pengadilan.

Mantan kekasih almarhum Laura Anna itu divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Yang membuat hakim memutuskan vonis 4,5 tahun penjara ternyata karena ada kata-kata dari Gaga Muhammad.

Ya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan selebgram Laura Anna.

Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Bisa saja hukuman yang diterima Gaga Muhammad lebih ringan.

Namun ada ucapan sang selebgram yang memberatkan hukumannya.

Lantas, seperti apa ucapan Gaga Muhammad yang berujung bui 4,5 tahun?

Seperti diketahui sidang vonis Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan Laura Anna berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).]

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan seperti dikutip tribun-timur.com dari grid.ID.

Gaga Muhammad dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (grid.ID/corry wenas samosir)
"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjut hakim.

Adapun majelis hakim memutuskan Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun karena mantan Awkarin itu tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya. Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," ucapnya lagi.

Gaga Muhammad juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved