Kasus Munarman
Jaksa Hadirkan Saksi Seorang Napi Terorisme yang Justru Bela Munarman di Sidang Kasus Baiat ISIS
Seorang narapidana terorisme berinisial K yang dihadirkan Jaksa malah membela Munarman di sidang kasus terorisme Bait ISIS.
K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.
"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.
"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.
Dakwaan Jaksa terhadap Munarman
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
(KOMPAS.COM)
Tautan: