Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Janda Tewas Saat Berhubungan Dua Ronde dengan Perwira Polisi, Saat Main Iptu RK Terlalu Bersemangat

Saat berhubungan ronde kedua, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.

Editor: Indry Panigoro
(tangkapan layar youtube)
ilustrasi berhubungan (orang dalam foto bukan orang yang dimaksud dalam berita) 

Korban Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Lokasinya berada di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Kemudian, Iptu RK dan sang janda tersebut berhubungan badan di kamar asrama Iptu RK.

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi dengan Iptu RK.

Namun, dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat ditambah posisi Dy tidak aman.

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat berat tubuh Dy yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Tribunnews)

Divonis 1 Tahun

Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.

"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, Kamis (13/1/2022).

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved