Hukum dan Kriminal
Dulu Pejabat di Aceh Timur, Wanita Ini Mendapat Hukuman Cambuk, Terbukti Berbuat Jarimah Zina
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis
Selanjutnya, terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.
Ilustrasi hukum cambuk (Thinkstock)
Sedangkan terpidana Zulfajri dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana Indra Gunawan dengan hukuman 13 kali cambuk.
Terpidana Azhari dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana Abdullah Abdul Rahman dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana Abu Bakar dengan hukuman 16 kali cambuk.
Serta terpidana Fakrul Razi dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana M Daudin Saputra dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Azhari dengan 13 kali cambuk.
"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar Alavi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini Penyebabnya"