Hukum dan Kriminal
Dulu Pejabat di Aceh Timur, Wanita Ini Mendapat Hukuman Cambuk, Terbukti Berbuat Jarimah Zina
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mendapat hukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Dikutip dari Antara, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Dinas syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.
Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.
Mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut adalah T Syawaluddin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh (Serambi News)
Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Hukuman ini diberikan karena T Syawaluddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.
Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.
Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.
"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.
Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.
Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak.
Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana Muzakir dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual, kata Ivan Najjar Alavi.
Ilustrasi hukum cambuk (Thinkstock)
Sedangkan terpidana Zulfajri dengan hukuman 16 kali cambuk, terpidana Rizal dengan hukuman enam kali cambuk, terpidana Indra Gunawan dengan hukuman 13 kali cambuk.
Terpidana Azhari dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana Abdullah Abdul Rahman dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana Abu Bakar dengan hukuman 16 kali cambuk.
Serta terpidana Fakrul Razi dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana M Daudin Saputra dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Azhari dengan 13 kali cambuk.
"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar Alavi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini Penyebabnya"