Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Dulu Pejabat di Aceh Timur, Wanita Ini Mendapat Hukuman Cambuk, Terbukti Berbuat Jarimah Zina

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis

Editor: Finneke Wolajan
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Ilustrasi cambuk 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mendapat hukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.

Dikutip dari Antara, eksekusi hukuman cambuk terhadap mantan pejabat tersebut dipusatkan di halaman Kantor Dinas syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di atas panggung terbuka disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.

Terpidana dicambuk algojo yang turut disaksikan ratusan warga setempat.

Mantan pejabat yang dihukum cambuk tersebut adalah T Syawaluddin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.


Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh (Serambi News)

Terpidana T Syawaluddin dihukum cambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.

Hukuman ini diberikan karena T Syawaluddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan Najjar Alavi mengatakan mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina.

Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.

Selain terpidana T Syawaluddin dan Rauzatul Jannah, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya, yakni Muhammad Fauzan dengan hukuman sebanyak 100 kali cambuk.

Ivan Najjar Alavi mengatakan terpidana Muhammad Fauzan terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak.

Selain hukuman cambuk, terpidana Muhammad Fauzan juga harus menjalani pidana 75 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved