Berita Bitung
Sikap PT Maeres Soputan Mining Terhadap Catatan Walhi Sulut
Perusahan tambang emas raksasa ini, berada di dua wilayah di Provinsi Sulut, kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Pertama, berdasarakan dokumen-dokumen foto lama dan terbaru dilapangan Walhi Sulut melihat bahwa lokasi titik longsor sangat dekat dengan lubang tambang milik PT MSM.
Kedua, lokasi titik longsor terdapat satu sungai dan memiliki volume air yang cukup deras.
Ketiga, Walhi Sulut mendapati ada jembatan penghubung antara Girian dan Likupang dengan nama jembatan Pinasungkulan beserta nomor jembatannya yaitu 50 054 008 0 yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga yang ikut terkena longsor.
Keempat, Aktivitas pertambangan PT MSM di Pit Araren telah merubah bentangan alam sungai Kayuwale yang sengaja dibelokkan oleh pihak perusahaan dan mengikis tanah sekitar highwall (tembok tinggi) di Pit Tambang PT MSM.
Kelima, Estimasi pengaruh vibrasi blasting pada kestabilan highwall tidak dikaji dengan benar dan tidak dilakukan penelitian setiap harinya oleh pihak perusahaan, baik sebelum melakukan dan setelah melakukan blasting (peledakan).
Gerakan yang dihasilkan oleh aktifitas blasting merupakan getaran tanah (ground vibration) berupa gelombang yang pada batas tertentu dapat menyebabkan kerusakan pada struktur highwall.
Sehingga terjadi pemindahan massa batuan dan sangat besar kemungkinan terjadi longsor karena lokasi titik longsor sangat dekat dengan lubang tambang.
Kemudian, estimasi pengaruh getaran yang dilakukan pihak PT MSM tidak memikirkan beberapa analisis vibrasi, yaitu nilai kestabilan highwall (nilai Factor of Safety) dan nilai displacement yang dihasilkan akibat aktivitas blasting.
Sehingga mengakibatkan labilnya tanah di areal lokasi Pit Tambang PT MSM.
Selanjutnya, Walhi Sulut menilai bahwa longsor yang terjadi di sekitaran lubang tambang PT MSM harus menjadi tanggungjawab penuh dari pihak PT MSM.
Karena ada aturan hukum yang dilanggar terkait kejadian longsor yang terjadi di ruas jalan Nasional Girian-Likupang, selain akses masyarakat terganggu tetapi juga terjadi kerugian ekonomi masyarakat disana.
Negara juga dalam hal ini mengalami kerugian besar akibat longsornya jalan penghubung kedua Kabupaten Kota tersebut.
Dinas PU jangan tidur untuk menghitung kerugian negara tersebut, juga Dinas Lingkungan Hidup harus bekerja dengan benar terkait masalah-masalah serius ini.
Karena ini jelas mengarah pada Pidana Lingkungan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tebang pilih mengusut masalah, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan ada ancaman nyawa di sana.