Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Nenek Ditangkap Polisi karena Temukan Tas Berisi Uang Jutaan, Ini Kronologinya

Nenek 60 tahun ditangkap polisi seelah temukan tas berisi uang jutaan. Pemilik lapor polisi.

Editor: Frandi Piring
Shutterstock
Ilustrasi: Nenek ditangkap polisi setelah temukan tas berisi uang di Pangkalpinang, Bangka Belitung. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi dikutip dari BangkaPos.com.

Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya,

untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. 

Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.

Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta di Jalan, Uang Dipakai, Barang Lain Dikubur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved