Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gubernur Sumbar Buat Kebijakan untuk ASN di Lingkungan Pemprov Wajib Absen Subuh, Ini Alasannya

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebutkan Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumbar wajib absen pada waktu Subuh.

Humas Pemkot Padang
Kolase foto Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan ASN yang melaksanakan Apel 

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Baru Gubernur Sumbar: Wajibkan ASN di Lingkungan Pemprov Absen Subuh

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved