Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gubernur Sumbar Buat Kebijakan untuk ASN di Lingkungan Pemprov Wajib Absen Subuh, Ini Alasannya

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebutkan Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumbar wajib absen pada waktu Subuh.

Humas Pemkot Padang
Kolase foto Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan ASN yang melaksanakan Apel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mendapat kritik terhadap rencana kebijakan absen subuh bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Gubernur Mahyeldi menyebut, kebijakan absen subuh bukan mengatur apakah ASN menjalankan salat subuh atau tidak.

Lantas apa alasannya?

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi mengeluarkan kebijakan baru.

Viral Video Seorang Pria Tendang dan Buang Sesajen Ruwatan Erupsi Gunung Semeru, Kini Diburu Polisi

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumbar wajib absen pada waktu Subuh.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumbar semakin disiplin.

"Kita sudah tekankan ke seluruh ASN kita, subuh, mereka lapor ke atasan, cukup dengan WA saja,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (9/1/2021).

Lebih lanjut, Mahyeldi menambahkan, kebijakan absen di waktu Subuh diterapkan bagi ASN beragama Islam agar terbiasa.

Tentunya, agar ASN tidak terlambat saat bekerja. 

“Supaya tidak terlambat, karena memang kemarin ketika upacara ada yang terlambat.”

“Jadi supaya mereka terlambat, maka pagi hari mereka sudah lapor kepada atasannya,” ucap Gubernur Sumbar.

Selain kebijakan absen Subuh, Pemprov Sumbar juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN mulai 9 Januari 2022.

Kajian itu, dimulai hari Minggu pagi bersamaan program Subuh mubarokah di Masjid Raya Sumbar yang dilaksanakan sekali dalam sebulan.

Tepatnya, pada minggu pertama, diisi ceramah-ceramah khusus oleh ustaz yang ahli di bidang masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved