Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Gubernur Sumbar Buat Kebijakan untuk ASN di Lingkungan Pemprov Wajib Absen Subuh, Ini Alasannya

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebutkan Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumbar wajib absen pada waktu Subuh.

Humas Pemkot Padang
Kolase foto Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan ASN yang melaksanakan Apel 

Gubernur Mahyeldi Perintahkan Sekda Buat Surat Edaran, Absen Subuh Bagi ASN dan Kajian Minggu Pagi

Dikutip dari Tribun Padang, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat surat edaran (SE) pelaksanaan "absen subuh" bagi ASN di Lingkungan Pemprov Sumbar. 

Dalam edaran akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar, yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setelah usai salat subuh.

Menurut gubernur, edaran tersebut merupakan salah satu kebijakan gubernur sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktivitas para ASN.

Dimulai dengan membiasakan bangun di waktu Subuh.

Selain absen Subuh, mulai 9 Januari mendatang, juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari Minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.

Mahyeldi menyebut, kebijakan ini menjadi bagian visi misi kepemimpinannya, menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)

"Sesuatu yang sudah terputus dan mengulang kembali, seharusnya harus ada instruksi khusus. Karena nanti orang akan beranggapan biasa-biasa saja kegiatan itu, harusnya semua OPD dihadirkan di sana," tutur Mahyeldi. 

Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19

Aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan terbaru system kerja ASN saat Pandemi Covid-19 yang dirangkum Tribunnews.com:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved