Advertorial
DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang l dan Pembukaan Masa Sidang ll
Rapat ini dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, di Ruang Rapat DPRD Sangihe.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe gelar Rapat Paripurna.
Rapat ini dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, di Ruang Rapat DPRD Sangihe.
Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo yang turut dihadiri segenap Anggota DPRD, para Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Josephus Kakondo dalam arahannya mengajak seluruh hadirin untuk mensyukuri kasih dan kemurahan Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala hikmat dan penyertaanNya.
Kata dia, oleh sebab pernyataan Tuhan, sehingga semua dapat melewati tahun yang penuh makna 2021 dan saat ini telah dimampukan untuk menapaki tahun karunia Tuhan 2022.
"Dimensi pelaksanaan tugas DPRD tahun 2022 tentu akan menjadi syarat ketika pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang kita wakili," kata Josephus Kakondo.

Lanjut Kakondo, selama tahun 2021 DPRD Sangihe telah melaksankan seluruh tugas dan tanggung jawab lembaga ini, walaupun diketahui bersama kita sementara diperhadapkan dengan ancaman pandemi Covid-19.
"Tetapi hanya dengan kemurahan Tuhan maka keluarga besar DPRD Sangihe terhindar dari ancaman COVID-19 sehingga pelaksanaan tugas lembaga ini dapat terus dijalankan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Kakondo lagi.
Kakondo menguraikan bahwa sesuai Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.
Selanjutnya juga Pasal 101 Ayat (3) mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja paling sedikit setahun sekali.

Memperhatikan amanat yang terkandung dalam tata tertib DPRD tersebut, maka pada kesempatan ini pimpinan DPRD akan menyampaikan ringkasan pelaksanaan tugas DPRD sepanjang tahun 2021.
Yang pertama, Pelaksanaan Fungsi Anggaran. Selama tahun 2021, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melaksanakan implementasi fungsi anggaran yakni:
A. Melaksanakan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama pemerintah daerah pada tanggal 19-29 Juli 2021
B. Pembahsan Kebijakan Umum dan Prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2022, tanggal 7-8 September 2021.
C. Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah tanggal 11-12 November, dan dilanjutkan kembali tanggal 24-29 November 2021.