Artis Senior Ivanka Suwandi Tertipu Jual Beli Properti, Rugi Rp 3,8 Miliar, Begini Kasusnya
Polda Bali menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang menyebabkan Ivanka alami kerugian
TRIBUNMANADO.CO.ID-Kabar mengejutkan datang dari artis senior Ivanka Suwandi pemeran Sinetron Ikatan Cinta.
Ia menjadi korban penipuan jual beli properti.
Nilainya pun tak sedikit, mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Ivanka Suwandi Pemain Sinetron Ikatan Cinta Jadi Korban Mafia Properti, Rugi hingga Rp 3,8 Miliar
Artis Ivanka Suwandi, jadi korban penipuan. (Dok. pribadi)
Satu di antara pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi, menjadi korban penipuan.
Polda Bali tengah menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang menyebabkan Ivanka mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.
"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, Jumat (7/1/2021).
Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Sosok Ivanka Suwandi, Pemeran Mama Nino di Sinetron Ikatan Cinta
Disinggung mengenai kasus yang berjalan hampir tiga tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022) guna mendesak dan melengkapi proses BAP (berita acara pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.
Senin (3/1/022), Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya miliaran rupiah.
Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019. Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.
Baca juga: Sosok Ivanka Suwandi Pemeran Bu Candra di Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Properti di Bali
"Kendalanya kemarin karena terlapor sakit keras," ujarnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.