Artis Senior Ivanka Suwandi Tertipu Jual Beli Properti, Rugi Rp 3,8 Miliar, Begini Kasusnya
Polda Bali menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai miliaran rupiah dengan korban yang menyebabkan Ivanka alami kerugian
Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.
Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.
Rumah tersebut telah lunas pada 1997 dengan bukti kwitansi. Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.
Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang. Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.
Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.
Ivanka sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris dan bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertamakali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis seraya berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali.
Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.
Polda Bali menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.
"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit. Juga Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," papar Syamsi.
Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di RSUP Sanglah Kota Denpasar.
Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.
"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Status R masih terlapor," kata dia.
Adapun total kerugian yang dialami Ivanka sebesar Rp 3,8 miliar. Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung.