Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Ivanka Suwandi Pemain Sinetron Ikatan Cinta Jadi Korban Mafia Properti, Rugi hingga Rp 3,8 Miliar

Ivanka Suwandi mengalami kerugian miliaran rupiah usai menjadi korban mafia properti. 

Tayang:
Editor: Shity Nurjanah
Instagram@ivanka.suwandi
Ivanka Suwandi, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Property di Bali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat artis senior Ivanka Suwandi?

Ivanka Suwandi merupakan artis Indonesia yang berkarir sejak tahun 2001.

Kini Ivanka tengah sibuk dengan kariernya di dunia sinetron. Ia menjadi pemain di dalma sinetron Ikatan Cinta.

Kabar kurang menyenangkan datang dari Ivanka Suwandi.

Ivanka Suwandi mengalami kerugian miliaran rupiah usai menjadi korban mafia properti

Sebelumnya, Ivanka Suwandi melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti dengan menjual rumah mewah miliknya di Bali.

Laporan tersebut juga telah dilayangkan sejak 3 tahun silam tepatnya pada 13 Nobember 2019. 

"Untuk sementara kita laporkan satu org ketika dikembangkan hisa jadi adaorg lain ari PT Bali Vista Karya Utama kita lapor pertama itu atas nama Haji Ridwan selaku Direktur saat itu karena dari bukti yang kami miliki dia telah menjual dua unit rumah milik mba ivanka tanpa sepengetahuan klien saya ini," kata Surahman dihubungi Tribunnews, Jumat (7/1/2022). 

Ivanka Suwandi, pemeran sinetron Ikatan Cinta (Capture Instagram Ivanka Suwandi)

Adapun total kerugian yang dialami Ivanka sebesar 3,8 M. Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung, Denpasar, Bali

"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kita hitung mencapai Rp 3,8 Miliar, di Kabupaten Badung, Denpasar," ungkap Surahman. 

Untuk diketahui, laporan terhadap mafia tanah tersebut nyatanya telah dilayangkan ke Polda Bali pada 13 November 2019 silam. 

Namun tanpa alasan, laporan tersebut mendeka di tengah jalan tanpa alasan hingga kembali dilanjutkan pada awal 2022. 

Seperti diberitakan Tribun Bali, Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved