Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Puas Cabuli Anak Kandung Tujuh Kali, NY Juga Rudapaksa Adik Ipar Hingga Melahirkan, Ini Faktanya

Bukan cuma anak kandung yang menjadi korban pencabulan NY (50) pria asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Melainkan adik ipar pun jadi korban nafsu NY

Editor: Alpen Martinus
Tangkapan layar Kompas.com
NY pelaku pencabulan anak kandung di Bantul 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Entah apa yang dipikirkan oleh NY pria 50 tahun yang tega mencabuli anak dan adik iparnya.

Sang anak dicabuli sejak masih SD, sedang sang adik ipar dirudapaksa hingga melahirkan.

Bahkan saat ini, anak tersebut dipelihara oleh istrinya sendiri.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Pesantren Cabul, Satu Korban Saudara Sendiri, Dokter Curiga Saat Persalinan

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Tribunnews.com/medium.com)

Bukan cuma anak kandung yang menjadi korban pencabulan NY (50) pria asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Melainkan adik ipar NY pun menjadi korban nafsu bejat NY.

Bahkan, NY mencabuli adik iparnya sampai hamil dan melahirkan.

Saat ini anak yang dilahirkan adik ipar diadopsi oleh istri pelaku.

Sang anak pun kini telah berusia 4 tahun.

Baca juga: Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Cabul Santriwati, Gugat Kapolda Jatim Tapi Ditolak

"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan (5/1/2022).

Pelaku mengklaim hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.

Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.

Baca juga: Nama Enam Anggota Polisi yang Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba, Bripka RHL Lakukan Cabul

Sementara ini, polisi fokus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan NY terhadap anak kandungnya F (17).

"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.

Cabuli Anak Kandung Sejak SD

Dikutip dari TribunJogja, NY dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya F (17), yang kini duduk di bangku SMK.

Aksi bejat tersebut dilakukan NY sejak F duduk di bangku kelas 5 SD.

Kejadian miris tersebut dilakukan NY berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Saat masih SD, korban dicabuli sebanyak lima kali.

Sementara saat SMP, korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku.

Hingga duduk di bangku SMK, korban masih dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.

F yang dilecehkan oleh ayahnya pun tak dapat berbuat banyak.

Pasalnya jika F diancam tak akan diberi uang jika tak mau menuruti kemauan NY.

Terungkap Berkat Guru BK

Tak tahan dan semakin tertekan dengan perlakuan ayah kandungnya, F akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke guru BK di sekolahnya.

F kemudian curhat melalui WhatsApp ke guru BK.

Sang guru pun melakukan konseling dan korban menceritakan semua aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya.

Guru BK kemudian berkoordinasi dengan dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat tinggal korban.

Alhasil, pelaku kemudian diamankan dan diperiksa secara maraton oleh pihak Polres Bantul.

Pihak kepolisian juga menghadirkan psikolog untuk memeriksa psikis korban.

Curhat ke Ibu Malah Tak Ditanggapi

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas 5 SD.

Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.

Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.

"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.

Kemudian melalui guru BK tersebut membantu F untuk mengungkap aksi bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya.

Atas perbuatannya, Pelaku NY dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Selain Anak Kandung, Adik Ipar Juga Jadi Korban Nafsu Pria di Bantul, Bayinya Diadopsi Istri Pelaku

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved