Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Nama Enam Anggota Polisi yang Peras Istri Tersangka Pengedar Narkoba, Bripka RHL Lakukan Cabul

Enam polisi yang diduga terlibat kasus itu kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Nama Kepolsian Republik Indonesia (Polri) kembali dicoreng oleh ulah enam polisi di Sumatera Utara.

Enam polisi tersebut adalah anggota Polsek Kutalimbaru.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadp istri tersangka pengedar Narkoba, bahkan satu di antaranya lakukan aksi cabul.

Baca juga: Tak Hanya Lecehkan Istri Tahanan Narkoba, Oknum Polisi Ini Juga Minta Uang dan Gugurkan Kandungan

Kasus pemerasan dan dugaan pencabulan terhadap istri pengedar narkoba yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara memasuki babak baru.

Enam polisi yang diduga terlibat kasus itu kini disidang etik di Polrestabes Medan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap MU, Kamis (11/11/2021).

Terungkap beberapa oknum Polsek Kutalimbaru ternyata menguasai sebagian harta MU (19) istri seorang tersangka narkoba.

Dalam pengakuannya, MU mengatakan polisi-polisi tersebut menguasai beberapa unit kendaraannya sehingga dia dibebaskan.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Minta Korban Gugurkan Kandungan hingga Uang Rp 150 Juta

Dalam sidang hadir yang bersangkutan Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

MU sejatinya adalah warga Aceh yang suaminya kini masih ditahan.

MU mengaku pada saat penggrebekan ada tiga orang yang ditangkap yakni, Andi Subrata dan Sayed Maulana beserta dirinya.

Namun mereka bertiga tidak dibawa langsung ke Polsek Kutalimbaru, melainkan dibawa ke sebuah tempat yang disebut mirip stadion.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Melakukan Pemerasan kepada Seorang Wanita Pengendara Motor yang Ditilangnya

Di situ MU mengaku diminta uang sebesar Rp 150 juta agar mereka bebas, namun ia tak memiliki uang.

Begitu juga mertuanya yang sempat dihubungi.

Singkat cerita MU pun dibebaskan dan diantar pulang kembali di kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Rupanya pembebasan MU bukan saja karena ia disebut tak ada sangkut pautnya dengan sabu-sabu yang ditemukan polisi di jok sepeda motor teman suaminya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved