Berita Nasional
Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Cabul Santriwati, Gugat Kapolda Jatim Tapi Ditolak
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisi
TRIBUNMANADO.CO.ID- Proses persidangan terhadap gugatan anak kiai Jombang kepada Kapolda Jatim berakhir.
Hakim memutuskan menolak gugatan tersebut karena cacat secara formil.
Seperti dikatahui ada dua hal yang digugat oleh MSAT, yaitu uang sebesar Rp 100 juta dan minta kasus pencabulan di-SP3.
Baca juga: 112 Prajurit Kodam Mulawarman Dikirim ke Papua, Ini Tugas Berat Mereka
Berikut update gugatan ANAK KIAI JOMBANG ke Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta dan minta kasus pencabulan di-SP3.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak guguatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Baca juga: Foto Babak Belur Beredar, Reaksi Warga Binaan Usai Tahu Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Baca juga: Renggut Masa Depan Anak, Menteri Sosial Geram dengan Kelakuan Herry Wirawan yang Lecehkan Santriwati
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
“Bisa bisa (mengajukan ulang permohonan praperadilan),” ujar Ginting.
Pihak MSAT enggan berkomentar
Sementara pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, yakni Setijo Boesono masih belum bisa dimintai komentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan pihaknya.