Panglima TNI Selidiki Kasus Penarikan Uang Insentif Nakes di TNI, Hukuman Disiplin Militer Menanti
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan penarikan uang insentif tenaga kesehatan
"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter AgustaWestland AW-101 pada 2016 lalu.
Awalnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal Agus Supriatna menyebutkan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter yang berasal dari Inggris tersebut.
Rinciannya, tiga unit untuk alat angkut berat dan tiga unit untuk kendaraan VVIP.
Namun, Presiden Jokowi pada Desember 2015 silam menolak usulan pengadaan helikopter tersebut.
Menurut Jokowi, harga helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi perekonomian nasional yang belum terlalu bangkit.
Setahun kemudian, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski mendapat penolakan Presiden.
Meski demikian, KSAU menegaskan bahwa helikopter yang dibeli hanya satu unit. Helikopter tersebut juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara.
Hukum Berat Oknum Anggota TNI AD yang Terbukti Korupsi
Diketahui, Jenderal Andika Perkasa tak segan-segan memberi hukuman berat kepada oknum anggota TNI AD yang terbukti korupsi.
Tak cuma dipidana, Jenderal Andika Perkasa juga bakal memindah tugaskan oknum anggota tersebut.
Tindak tegas Jenderal Andika Perkasa inipun mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Dalaman tayangan di channel youtube TNI AD, Jenderal Andika Perkasa tampak geram saat menemukan adanya penyelewengan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Awalnya, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).
Dalam laporannya kepada Jenderal Andika Perkasa, Tim Wasev melaporkan dugaan penyelewengan itu dalam bentuk pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu juga pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.
Namun demikian, dalam penggalan rapat yang diunggah tersebut tak menyebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan tersebut. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.
Mendapatkan laporan tersebut Andika pun langsung memerintahkan agar oknum yang melakukan penyelewengan itu segera mengembalikan uang tersebut ke negara.
Ia juga meminta pengembalian harus berupa transfer agar memiliki bukti.
"Semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer sebab saya tidak mau cash.
Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Jenderal Andika Perkasa.
Hukuman tidak hanya berupa pengembalian uang.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan sanksi teguran disiplin militer juga harus dijatuhkan pada para pelaku.
Bahkan mereka bisa dijerat pidana.
"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran, dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga.
Kalau mereka enggak mau mengembalikan baru pidana supaya mereka tahu. Sebab kalau cuma dikembalikan saja akan berulang," kata Andika.
Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.
Selain itu ia juga memerintahkan para pelaku dirotasi atau dipindahkan.
"Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsung merotasi," kata jenderal Andika Perkasa.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan Lagi, Kali ini Selidiki Aduan Para Nakes Kesdam II Sriwijaya